Kamis, 08 September 2011

Zakat bisa dijadikan Pengurang Pajak Penghasilan

Zakat  bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tetapi Zakat tersebut tersebut harus mempunyai kriteria, yakni zakat yang dibayarkan kepada lembaga zakat (Amil) yang terdaftar pada pemerintah. Jadi kalo kita membayar zakat kepada pembantu kita dirumah kita secara langsung, tidak bisa dijadikan pengurang Pajak Penghasilan. 
Bukti pembayaran zakat harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bukti pembayaran zakat tersebut paling sedikit memuat Nama Lengkap Wajib Pajak, NPWP,jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama Lembaga Zakat, Tanda tangan petugas lembaga zakat, dan apabila ditransfer melalui bank, harus ada validasi dari bank. 
Semoga membantu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar