Kamis, 08 September 2011

Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Apabila kita merasa dirugikan oleh petugas pajak dalam hal buruknya pelayanan perpajakan, maka  Wajib Pajak mendapatkan fasilitas untuk mengadukan buruknya pelayanan perpajakan petugas pajak tersebut melalui sarana :
  • Telepon : 500200
  • Fax : (021) 5251245
  • email : pengaduan@pajak.go.id
  • surat/secara langsung : Penerima pengaduan (bisa ke kantor pajaknya langsung)
Pengaduan tersebut paling sedikit harus memuat perelngkapan :
  • identitas pelapor
  • nomor telepon seluler
  • identitas terlapor
  • uraian pengaduan
  • bukti pendukung bila diperlukan 
Pengaduan tersebut disampaikan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar