Apabila kita merasa dirugikan oleh petugas pajak dalam hal buruknya pelayanan perpajakan, maka Wajib Pajak mendapatkan fasilitas untuk mengadukan buruknya pelayanan perpajakan petugas pajak tersebut melalui sarana :
- Telepon : 500200
- Fax : (021) 5251245
- email : pengaduan@pajak.go.id
- surat/secara langsung : Penerima pengaduan (bisa ke kantor pajaknya langsung)
Pengaduan tersebut paling sedikit harus memuat perelngkapan :
- identitas pelapor
- nomor telepon seluler
- identitas terlapor
- uraian pengaduan
- bukti pendukung bila diperlukan
Pengaduan tersebut disampaikan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar