Rabu, 21 September 2011

Go Green dengan eSPT

Sebagian Kantor Pajak di Indonesia sudah mewajibkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajaknya dengan media eSPT atau ElectronikSPT dan kedepannya diikuti oleh sebagian kantor pajak lainnya. Dengan eSPT, Wajib Pajak hanya menyerahkan file laporan yang dibuat secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT

Kamis, 08 September 2011

Rahasia Dibalik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pernah perhatikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak tidak? 
NPWP terdiri dari 15 digit angka
xx.xxx.xxx.x-yyy.zzz

Nah bagi yang belum tau, apa makna dari nomor tersebut, berikut penjelasannya. 
x itu kode identitas Wajib Pajak
y itu kode kantor pajak di mana wp tersebut terdaftar
z itu kode  cabang atau istri Wajib Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan

Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 

Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas (Tunjangan Hari Raya)

Lebaran telah berlalu. Kebanyakan Karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaannya nah, bagi yang belum tau cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut, begini caranya :

Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :

Perbedaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah

Pernah teman saya yang bekerja di kantor pajak bercerita kalau di kantornya tempatnya bekerja sering didatangi oleh masyarakat yang rupanya "nyasar". Mereka datang ke kantor pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang nota bene wewenang pemerintah daerah bekerja sama dengan Samsat untuk mengurusinya. Rupanya masyarakat luas belum banyak yang mengetahui apa perbedaan pajak yang di kelola oleh pemerintah pusat dengan pajak yang dikelola oleh pajak daerah.