Kamis, 08 September 2011

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana masing masing daerah nilainya berbeda. Sedangkan pengurangnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Tau besarnya NJOPTKP? Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun per tanggal 1 Januari 2012 nanti, NJOPTKP naik menjadi maksimal Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah) dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar