
Bengkel Pajak
mari wujudkan masyarakat melek pajak
Rabu, 21 September 2011
Go Green dengan eSPT

Kamis, 08 September 2011
Rahasia Dibalik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pernah perhatikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak tidak?
NPWP terdiri dari 15 digit angka
xx.xxx.xxx.x-yyy.zzz
Nah bagi yang belum tau, apa makna dari nomor tersebut, berikut penjelasannya.
x itu kode identitas Wajib Pajak
y itu kode kantor pajak di mana wp tersebut terdaftar
z itu kode cabang atau istri Wajib Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan
Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas (Tunjangan Hari Raya)

Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
Perbedaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah

Langganan:
Postingan (Atom)