Sebagian Kantor Pajak di Indonesia sudah mewajibkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajaknya dengan media eSPT atau ElectronikSPT dan kedepannya diikuti oleh sebagian kantor pajak lainnya. Dengan eSPT, Wajib Pajak hanya menyerahkan file laporan yang dibuat secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT
dan hanya wajib melampirkan Lembar Induk SPT saja + SSP Lembar ke-3. Sedangkan lampiran bukti potong yang banyak-banyak itu tidak wajib lagi. Secara tidak langsung hal tersebut telah mendukung upaya penyelamatan lingkungan karena menghemat pemakaian kertas yang notabene bahan bakunya adalah pohon yang ditebang di hutan. Di satu sisi Administrasi lebih gampang, di satu sisi lingkungan terselamatkan.Maju Terus Indonesia!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar