Rabu, 07 September 2011

Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM)

Bagi kebanyakan orang yang kesehariannya sibuk bekerja, baik sebagai karyawan swasta maupun pegawai negeri, ketika jam kerja sangatlah sulit meminta izin keluar kantor kepada atasan untuk sekadar mengurus urusan pribadi. Terkadang kita harus cuti, minimal cuti setengah hari. Tidak terkecuali bagi kita yang ingin mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak. Nah lho, kalau menunggu waktu yang pas untuk pergi ke kantor pajak bisa kelamaan, bisa bisa bulan depan gaji kita potongan pajaknya lebih besar dikarenakan belum memiliki NPWP.
Bagi yang belum tahu, ada kabar gembira. Ternyata kantor pajak udah membuat aturan yang membolehkan untuk mengurus NPWP Orang Pribadi secara kolektif bagi karyawan swasta maupun pegawai negeri. Jadi kita sebagai karyawan swasta maupun pegawai negeri tidak usah repot- repot untuk mengurus NPWP ke kantor pajak. Cukup diwakilkan oleh pihak perusahaan bagi karyawan swasta dan pihak Bendahara Pemerintah bagi pegawai negeri. Kalau dalam satu perusahaan mempunyai 100 karyawan yang belum mempunyai NPWP dan ingin mengurusnya, tidak harus masing-masing 100 karyawan tersebut yang pergi ke kantor pajak. Cukup diwakilkan oleh bagian personalianya saja. Tentu saja ada persyaratan yang harus dipenuhi. Syaratnya gampang kok.
  1. Isi aplikasi eNPWP (aplikasi dan petunjuk pengisian bisa diunduh di sini)dan datanya disimpan di media flashdisk atau CD atau disket untuk selanjutnya diserahkan ke petugas pajak.
  2. Surat permohonan dari pihak perusahaan.
  3. Rekapitulasi karyawan yang ingin mendaftar NPWP yang meliputi Nama dan Alamat.
  4. Fotokopi KTP bagi karyawan WNI atau Fotokopi Paspor dan KITAS bagi karyawan WNA
Tempat pendaftarannya adalah di kantor pajak di mana perusahaan atau bendahara pemerintah terdaftar.
Gampang kan?


NB : Pesan saya, apabila anda membaca artikel ini dan mengerti, mohon beritahu orang orang yang anda kenal, biar masyarakat kita melek pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar