Kamis, 08 September 2011

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana masing masing daerah nilainya berbeda. Sedangkan pengurangnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Tau besarnya NJOPTKP? Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun per tanggal 1 Januari 2012 nanti, NJOPTKP naik menjadi maksimal Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah) dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Zakat bisa dijadikan Pengurang Pajak Penghasilan

Zakat  bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tetapi Zakat tersebut tersebut harus mempunyai kriteria, yakni zakat yang dibayarkan kepada lembaga zakat (Amil) yang terdaftar pada pemerintah. Jadi kalo kita membayar zakat kepada pembantu kita dirumah kita secara langsung, tidak bisa dijadikan pengurang Pajak Penghasilan. 
Bukti pembayaran zakat harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bukti pembayaran zakat tersebut paling sedikit memuat Nama Lengkap Wajib Pajak, NPWP,jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama Lembaga Zakat, Tanda tangan petugas lembaga zakat, dan apabila ditransfer melalui bank, harus ada validasi dari bank. 
Semoga membantu.

Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Apabila kita merasa dirugikan oleh petugas pajak dalam hal buruknya pelayanan perpajakan, maka  Wajib Pajak mendapatkan fasilitas untuk mengadukan buruknya pelayanan perpajakan petugas pajak tersebut melalui sarana :
  • Telepon : 500200
  • Fax : (021) 5251245
  • email : pengaduan@pajak.go.id
  • surat/secara langsung : Penerima pengaduan (bisa ke kantor pajaknya langsung)
Pengaduan tersebut paling sedikit harus memuat perelngkapan :
  • identitas pelapor
  • nomor telepon seluler
  • identitas terlapor
  • uraian pengaduan
  • bukti pendukung bila diperlukan 
Pengaduan tersebut disampaikan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan.

Jenis - Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Bingung apa saja sih jenis - jenis Pajak Penghasilan (PPh) itu? Kurang lebih beginilah penjelasannya :
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Final, adalah Penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Apa saja penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini :

Rabu, 07 September 2011

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran PPh, PPN dan PPnBM

Anda pernah dapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak? Reaksi kita pasti macam- macam. Pasti di antara kita ada heran, perasaan kita sudah bayar pajak, kok masih ditagih lagi, apa apan orang pajak ini? Nah bagi yang belum tahu, sesuai peraturan yang berlaku, pajak yang kita bayar itu ada batas jatuh temponya juga lho. Kalau kita setor melewati masa jatuh tempo, kita bakal kena sanksi administrasi sebesar 2 % dari hutang pajak perbulan. Berikut ini adalah batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masing - masing jenis pajak :