Rabu, 21 September 2011

Go Green dengan eSPT

Sebagian Kantor Pajak di Indonesia sudah mewajibkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan) Pajaknya dengan media eSPT atau ElectronikSPT dan kedepannya diikuti oleh sebagian kantor pajak lainnya. Dengan eSPT, Wajib Pajak hanya menyerahkan file laporan yang dibuat secara elektronik dengan menggunakan aplikasi e-SPT

Kamis, 08 September 2011

Rahasia Dibalik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pernah perhatikan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak tidak? 
NPWP terdiri dari 15 digit angka
xx.xxx.xxx.x-yyy.zzz

Nah bagi yang belum tau, apa makna dari nomor tersebut, berikut penjelasannya. 
x itu kode identitas Wajib Pajak
y itu kode kantor pajak di mana wp tersebut terdaftar
z itu kode  cabang atau istri Wajib Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Biaya Jabatan

Besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Selama 1 tahun :
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  • Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  • Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. 

Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas (Tunjangan Hari Raya)

Lebaran telah berlalu. Kebanyakan Karyawan swasta mendapatkan THR dari perusahaannya nah, bagi yang belum tau cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR tersebut, begini caranya :

Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :

Perbedaan Pajak Pusat dengan Pajak Daerah

Pernah teman saya yang bekerja di kantor pajak bercerita kalau di kantornya tempatnya bekerja sering didatangi oleh masyarakat yang rupanya "nyasar". Mereka datang ke kantor pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang nota bene wewenang pemerintah daerah bekerja sama dengan Samsat untuk mengurusinya. Rupanya masyarakat luas belum banyak yang mengetahui apa perbedaan pajak yang di kelola oleh pemerintah pusat dengan pajak yang dikelola oleh pajak daerah.

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP)

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atau yang lebih dikenal dengan PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dimana masing masing daerah nilainya berbeda. Sedangkan pengurangnya adalah Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Tau besarnya NJOPTKP? Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah), namun per tanggal 1 Januari 2012 nanti, NJOPTKP naik menjadi maksimal Rp.24.000.000,-(dua puluh empat juta rupiah) dengan mempertimbangkan pendapat Pemerintah Daerah setempat.

Zakat bisa dijadikan Pengurang Pajak Penghasilan

Zakat  bisa dijadikan pengurang penghasilan bruto yang dijadikan dasar untuk menghitung Pajak Penghasilan. Tetapi Zakat tersebut tersebut harus mempunyai kriteria, yakni zakat yang dibayarkan kepada lembaga zakat (Amil) yang terdaftar pada pemerintah. Jadi kalo kita membayar zakat kepada pembantu kita dirumah kita secara langsung, tidak bisa dijadikan pengurang Pajak Penghasilan. 
Bukti pembayaran zakat harus dilampirkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Bukti pembayaran zakat tersebut paling sedikit memuat Nama Lengkap Wajib Pajak, NPWP,jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, nama Lembaga Zakat, Tanda tangan petugas lembaga zakat, dan apabila ditransfer melalui bank, harus ada validasi dari bank. 
Semoga membantu.

Sarana Pengaduan Pelayanan Perpajakan

Apabila kita merasa dirugikan oleh petugas pajak dalam hal buruknya pelayanan perpajakan, maka  Wajib Pajak mendapatkan fasilitas untuk mengadukan buruknya pelayanan perpajakan petugas pajak tersebut melalui sarana :
  • Telepon : 500200
  • Fax : (021) 5251245
  • email : pengaduan@pajak.go.id
  • surat/secara langsung : Penerima pengaduan (bisa ke kantor pajaknya langsung)
Pengaduan tersebut paling sedikit harus memuat perelngkapan :
  • identitas pelapor
  • nomor telepon seluler
  • identitas terlapor
  • uraian pengaduan
  • bukti pendukung bila diperlukan 
Pengaduan tersebut disampaikan paling lambat 30 hari sejak pelayanan perpajakan diberikan.

Jenis - Jenis Pajak Penghasilan (PPh)

Bingung apa saja sih jenis - jenis Pajak Penghasilan (PPh) itu? Kurang lebih beginilah penjelasannya :
  1. PPh Pasal 4 ayat (2) atau lebih dikenal dengan sebutan PPh Final, adalah Penghasilan yang dikenai pajak yang sifatnya final alias tidak bisa dikreditkan. Apa saja penghasilan yang termasuk dalam PPh Pasal 4 ayat (2) ini :

Rabu, 07 September 2011

Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran PPh, PPN dan PPnBM

Anda pernah dapat Surat Tagihan Pajak (STP) dari kantor pajak? Reaksi kita pasti macam- macam. Pasti di antara kita ada heran, perasaan kita sudah bayar pajak, kok masih ditagih lagi, apa apan orang pajak ini? Nah bagi yang belum tahu, sesuai peraturan yang berlaku, pajak yang kita bayar itu ada batas jatuh temponya juga lho. Kalau kita setor melewati masa jatuh tempo, kita bakal kena sanksi administrasi sebesar 2 % dari hutang pajak perbulan. Berikut ini adalah batas jatuh tempo pembayaran dan penyetoran masing - masing jenis pajak :

Pendaftaran Wajib Pajak Massal (PWPM)

Bagi kebanyakan orang yang kesehariannya sibuk bekerja, baik sebagai karyawan swasta maupun pegawai negeri, ketika jam kerja sangatlah sulit meminta izin keluar kantor kepada atasan untuk sekadar mengurus urusan pribadi. Terkadang kita harus cuti, minimal cuti setengah hari. Tidak terkecuali bagi kita yang ingin mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke kantor pajak. Nah lho, kalau menunggu waktu yang pas untuk pergi ke kantor pajak bisa kelamaan, bisa bisa bulan depan gaji kita potongan pajaknya lebih besar dikarenakan belum memiliki NPWP.